Daftar ini dikeluarkan oleh Bagian Anggaran Departemen Keuangan,
ditandatangi pada tanggal 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan
anggaran kenaikan APBN 2006
A. Gaji pokok dan tunjangan:
1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
Total untuk tunjangan jika pejabat memiliki 2 anak= Rp 15.108.173/bulan
B.penerimaan lain-lain:
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode
Total penerimaan lain2 : Rp 84.110.000/bulan
C.Biaya perjalanan:
1. Tiket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
Code:
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-
banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk
kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
Total biaya perjalanan :
Tingkat 1 : Rp 900.000/hari
Tingkat 2 : Rp 700.000/hari
D. Rumah jabatan:
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
jadi biaya rumah jabatan perbulan tanpa perlengkapan :
Kalibata : Rp 250.000/bulan
Ulujami : Rp 416.666/bulan
Sabtu, 30 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar